15
Desember
Menurut
perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis
tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh
bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Kerugian
keuangan negara
2.
Suap-menyuap
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
Curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi itu adalah :
1.Merintangi
proses pemeriksaan perkara korupsi
2.Tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5.Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan palsu
6.Saksi
yang membuka identitas pelapor
![]() |
(sumber : Buku Saku KPK) |
1 komentar