Apa yang Dimaksud Dengan Korupsi ?



       

          
           Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.       Kerugian keuangan negara
2.       Suap-menyuap
3.       Penggelapan dalam jabatan
4.       Pemerasan
5.       Perbuatan Curang
6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.       Gratifikasi

         Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :
1.Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2.Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6.Saksi yang membuka identitas pelapor

(sumber : Buku Saku KPK)


LKTI LAW FAIR UNMUH JEMBER 2013

Penganugrahan Juara LKTI Law Fair 2013 Oleh pak Dekan



          Alhamdullilah, gue, iya Quntum, bener, masih diberi semangat dan dorongan untuk terus menulis di blog oleh Allah SWT. Dan rencananya tulisan kali ini akan membahas tentang perjalanan gue ke Jember di awal dan di akhir bulan November 2013. Ya, gue 2 kali lho ke Jember. Waktu awal bulan November kemarin adalah pertama kali gue menginjakkan kaki di bumi Jember. Tepatnya di Event Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Law Fair Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Alhamdullilah karya tulis gue berhasil lolos 10 besar dan naskah gue berada di rangking ke 3. Akhirnya gue, Nursita (XII-A2) dan Dewi temen gue sekelas (XII-S1) berangkat bareng-bareng ke Jember untuk mempresentasikan karya tulis kita di hadapan dewan juri. Kompetisinya lumayan sengit. Kita dihadapkan 9 kelompok yang berasal dari sekolah-sekolah lain di Jawa Timur. Dan Juri dari kompetisi ini juga keren , Juri pertama adalah Bapak Suyatna, SH.MH bagian pembahasan tentang hukum, beliau ini adalah lawyer terkenal di Jember sekaligus dosen di Fakultas Hukum UNMUH Jember, beliau juga sarjana hukum pidana dari UGM Yogyakarta dan Magister dari Universitas Merdeka Malang. Kemudian ada Ibu Fauziyah,  SH.MH yang akan membahas mengenai naskah karya tulis, dan ada Ibu Yanny Tuharyati, SH.MH yang akan menanyai kita dalam Bahasa Inggris.

Foto Bareng Dewan Juri Setelah LKTI




 
Foto Sama Panitia & Temen-temen dari SMAN 2 Situbondo




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...