Apa yang Dimaksud Dengan Korupsi ?



       

          
           Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.       Kerugian keuangan negara
2.       Suap-menyuap
3.       Penggelapan dalam jabatan
4.       Pemerasan
5.       Perbuatan Curang
6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.       Gratifikasi

         Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :
1.Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2.Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6.Saksi yang membuka identitas pelapor

(sumber : Buku Saku KPK)


1 Response to "Apa yang Dimaksud Dengan Korupsi ?"

  1. Ahmad Hisyam Mumtaz says:
    7 Juni 2014 pukul 14.21
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...